Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) berdasarkan Perundang-undangan Republik Indonesia, mempunyai kewenangan dalam menerima, memeriksa dan memutus suatu perkara yang ada kaitannya dengan Surat Ketetapan pajak (SKP) yang dikeluarkan oleh Direktorat Jendral Pajak.
Namun demikian, tidak semua jenis permasalahan/sengketa perpajakan yang bisa dimintakan putusan kepada PTUN, karena hampir semua permasalahan perpajakan menjadi wewenang Pengadilan Pajak (PP).
walaupun hanya sebagian kecil yang memenuhi syarat untuk dibawa ke PTUN, keputusan sengketa Perpajakan yang memenuhi syarat diadili di PTUN, keputusannya mempunyai kekuatan mengikat, sama seperti halnya keputusan sengketa Perpajakan yang diputus di PP.
Banyak keputusan dibidang sengketa perpajakan yang telah diputuskan oleh PTUN, dan tidak sedikit juga yang menyatakan bahwa keputusan Direktorat Jenderal Pajak adalah Tidak Sah.
Tentu, keputusan/Vonis dari PTUN terkait dengan sengketa perpajakan tersebut mempunyai kekuatan hukum mengikat semua pihak baik Wajib Pajak ataupun pihak Direktorat Jenderal Pajak.
Permasalahan yang bisa dimintakan keadilan ke PTUN sangat luas, diantaranya adalah :
- Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang telah dinyatakan kalah oleh Pengadilan Pajak (PP) ataupun baru dinyatakan kalah oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
- Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang sedang dalam proses keberatan, banding atapun Peninjauan Kembali.
- Surat ketetapan Pajak yang telah berumur sepuluh tahun lebih, walaupun telah mengikuti Program Tax Amnesty.
- Surat ketetapan Pajak yang telah lunas ataupun sedang dalam proses angsuran bisa dimintakan pembatalan melalui PTUN.
Kami memiliki pengalaman didalam membawa permasalahan perpajakan kedalam persidangan di PTUN, oleh karena itu, kami memberikan diskusi gratis kepada para pembaca apabila ingin sharring permasalahan dibidang Perpajakan, dengan cara mengklik tombol “Kirimi Kami Pesan” di pojok kanan bawah.
Bagi pembaca yang sedang mencari keadilan dibidang sengketa perpajakan, PTUN adalah salah satu cara yang wajib ditempuh, karena apabila kita kalah di PTUN sekalipun, tidak ada denda tambahan apapun.
Semoga pandangan ini ini, menambah pengetahuan bagi pembaca dan semoga bermanfaat, Aamiin.
Salam
Admin.