Featured Article

PTUN Berhak Memeriksa, mengadili dan Memutus Sengketa Pajak

Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) berdasarkan Perundang-undangan Republik Indonesia, mempunyai kewenangan  dalam menerima, memeriksa dan memutus suatu perkara yang ada kaitannya dengan Surat Ketetapan pajak (SKP) yang dikeluarkan oleh Direktorat Jendral Pajak.

Namun demikian, tidak semua jenis permasalahan/sengketa perpajakan yang bisa dimintakan putusan kepada PTUN, karena hampir semua permasalahan perpajakan menjadi wewenang Pengadilan Pajak (PP).

walaupun hanya sebagian kecil yang  memenuhi syarat untuk dibawa ke PTUN, keputusan sengketa Perpajakan yang memenuhi syarat diadili di PTUN, keputusannya mempunyai kekuatan mengikat, sama seperti halnya keputusan sengketa Perpajakan yang diputus di PP.

Banyak keputusan dibidang sengketa perpajakan yang telah diputuskan oleh PTUN, dan tidak sedikit juga yang menyatakan bahwa keputusan Direktorat Jenderal Pajak adalah Tidak Sah.

Tentu, keputusan/Vonis dari PTUN terkait dengan sengketa perpajakan tersebut mempunyai kekuatan hukum mengikat semua pihak baik Wajib Pajak ataupun pihak Direktorat Jenderal Pajak.

Permasalahan yang bisa dimintakan keadilan ke PTUN sangat luas, diantaranya adalah :

  1. Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang telah dinyatakan kalah oleh Pengadilan Pajak (PP) ataupun baru dinyatakan kalah oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
  2. Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang sedang dalam proses keberatan, banding atapun Peninjauan Kembali.
  3. Surat ketetapan Pajak yang telah berumur sepuluh tahun lebih, walaupun telah mengikuti Program Tax Amnesty.
  4. Surat ketetapan Pajak yang telah lunas ataupun sedang dalam proses angsuran bisa dimintakan pembatalan melalui PTUN.

Kami memiliki pengalaman didalam membawa permasalahan perpajakan kedalam persidangan di PTUN, oleh karena itu, kami memberikan diskusi gratis kepada para pembaca apabila ingin sharring permasalahan dibidang Perpajakan, dengan cara mengklik tombol “Kirimi Kami Pesan” di pojok kanan bawah.

Bagi pembaca yang sedang mencari keadilan dibidang sengketa perpajakan, PTUN adalah salah satu cara yang wajib ditempuh, karena apabila kita kalah di PTUN sekalipun, tidak ada denda tambahan apapun.

Semoga pandangan ini ini, menambah pengetahuan bagi pembaca dan semoga bermanfaat, Aamiin.

 

Salam

Admin.

 

SILAHKAN DOWNLOAD PMK 70/PJ/2017, FILE DALAM BENTUK PDF

Menteri keuangan telah menerbitkan Peraturan menteri Keuangan  terkait batasan sisa saldo yang akan dilaporkan oleh pihak Bank ke Direktorat Jenderal Pajak.

Batasan saldo yang harus dilaporkan oleh pihak bank kepada Direktorat Jenderal Pajak adalah saldo dana Rp. 200 Juta keatas (Namun beberapa hari kemudian direvisi menjagi Rp. 1 Milyar)

Peraturan tersebut tertuang kedalam Peraturan Menteri Keuangan No. 70/PJ/2017, bagi yang ingin mendownloadnya, silahkan klik Download. (DOWNLOAD PMK 70/PJ/2017)

Didalam peraturan yang bertotal halaman sekitar 128 halaman tersebut, bersisi sangat lengkap.

Dalam hal ini bukan saldo Rp. 1 Milyar kena pajak, namun monitoring dari waktu ke waktu atas peningkatan/penurunan saldo lah yang akan dijadikan pertimbangan oleh pihak kantor pajak untuk menilai apakah perubahan saldo tersebut berpotensi dengan perpajakan atau tidak.

Jadi titik kewaspadaannya bukan terletak di saldo, namun kewajaran dari perubahan saldo tersebut.

Continue reading

KANTOR KONSULTAN PAJAK DAN PENGACARA PAJAK TERPERCAYA, HANDAL, BONAFIT & TERKENAL

Sering kali kita dalam memilih konsultan pajak atau pengacara pajak selalu dalam liputan rasa was-was dan kecemasan.

Diantara penyebab kecemasan tersebut antara lain adalah pertanyaan-pertanyaan terkait Kantor Konsultan Pajak dan Pengacara Pajak  yang sedang kita hubungi adalah :

  • Kantor Konsultan Pajak & Pengacara Pajak Terpercaya
  • Kantor Konsultan Pajak & Pengacara Pajak Terbaik
  • Kantor Konsultan Pajak & Pengacara Pajak Terkenal
  • Kantor Konsultan Pajak & Pengacara Pajak Bonafit
  • Kantor Konsultan Pajak & Pengacara Pajak Handal
  • Kantor Konsultan Pajak & Pengacara Pajak Menjaga Rahasia
  • Kantor Konsultan Pajak & Pengacara Pajak di Indonesia
  • Kantor Konsultan Pajak & Pengacara Pajak di kota anda
  • dan pertanyaan-pertanyaan lainnya.

Pertanyaan-pertanyaan diatas adalah sangat lumrah dan wajar karena masalah perpajakan bisa dibilang adalah masalah dapur perusahaan kita, oleh karena itu, maka kejelian, kehati-hatian serta keyakinan terhadap seorang konsultan pajak atau pengacara pajak yang akan menangani segala permasalahan pajak kita, sangat harus dibutuhkan.

Kami selaku Konsultan Pajak dan Pengacara pajak, yang menyediakan jasa pelayanan dibidang perjakan baik disaat perubahaan anda mengalami permasalahan ditingkat Pemeriksaan pajak, Penyidikan Pajak, Keberatan Pajak dan permasalahan perpajakan dilevel kantor Direktorat Jenderal Pajak (mulai Kantor Pelayana Pajak Pratama, Kantor Pelayanan Pajak Madya, Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing, Kantor Pelayanan Pajak Khusus), atapun permasalahan dan sengketa pajak di Gugatan serta banding di Pengadilan Pajak yang ada di Mahkamah Agung, maka dengan ini kami yakinkan bahwa kami memenuhi persyaratan yang merupakan jawaban dari pertanyaan-pertanyaan diatas.

Kami akan selalu memberikan jalan keluar terbaik, teraman, terefektif dan terhemat bagi sebagala permasalahan perpajakan diperusahaan anda.

Wilayah kerja kami yang mencakup seluruh Indonesia, memudahkan kami untuk mengunjungi dan berinteraksi ke domisili perusahaan klien dimanapun berada.

Sehingga, dengan demikian, anda tidak akan merasa risau apabila masalah perpajakan anda kami tangani.

Terima kasih.

Continue reading

KANTOR KONSULTAN PAJAK DAN PENGACARA PAJAK HANDAL, BERPENGALAMAN & TERPERCAYA

Berbagai klien, baik dibidang konsultasi/supervisi pajak atapun dibidang kepengacaraan pajak saat berperkara di Pengadilan Pajak yang datang/berada dari berbagai kota di Indonesia, sehingga dengan ini kami kami sampaikan kota-kota yang kami layani jasa kami dibidang Konsultan Pajak dan Pengacara Pajak yaitu seluruh Provinsi/Kabupaten & kota se Indonesia, sbb :

Provinsi-Provinsi :

 

Continue reading