Tag Archives: PTUN Berhak Mememeriksa

PTUN Berhak Memeriksa, mengadili dan Memutus Sengketa Pajak

Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) berdasarkan Perundang-undangan Republik Indonesia, mempunyai kewenangan  dalam menerima, memeriksa dan memutus suatu perkara yang ada kaitannya dengan Surat Ketetapan pajak (SKP) yang dikeluarkan oleh Direktorat Jendral Pajak. Namun demikian, tidak semua jenis permasalahan/sengketa perpajakan yang bisa dimintakan putusan kepada PTUN, karena hampir semua permasalahan perpajakan menjadi wewenang Pengadilan Pajak (PP).… Read More »