
Menteri keuangan telah menerbitkan Peraturan menteri Keuangan terkait batasan sisa saldo yang akan dilaporkan oleh pihak Bank ke Direktorat Jenderal Pajak.
Batasan saldo yang harus dilaporkan oleh pihak bank kepada Direktorat Jenderal Pajak adalah saldo dana Rp. 200 Juta keatas (Namun beberapa hari kemudian direvisi menjagi Rp. 1 Milyar)
Peraturan tersebut tertuang kedalam Peraturan Menteri Keuangan No. 70/PJ/2017, bagi yang ingin mendownloadnya, silahkan klik Download. (DOWNLOAD PMK 70/PJ/2017)
Didalam peraturan yang bertotal halaman sekitar 128 halaman tersebut, bersisi sangat lengkap.
Dalam hal ini bukan saldo Rp. 1 Milyar kena pajak, namun monitoring dari waktu ke waktu atas peningkatan/penurunan saldo lah yang akan dijadikan pertimbangan oleh pihak kantor pajak untuk menilai apakah perubahan saldo tersebut berpotensi dengan perpajakan atau tidak.
Jadi titik kewaspadaannya bukan terletak di saldo, namun kewajaran dari perubahan saldo tersebut.
Continue reading →