ABOUT

MYSODATA CONSULTING, Sebagai kantor Pengacara Pajak dan Konsultan Pajak,  memberikan jasa-jasa sebagai berikut :

  • Konsultan Akuntansi :
    Layanan Konsultasi Akuntansi diberikan dalam bentuk pengkompilasian dan penyusunan laporan keuangan baik periodik bulanan ataupun tahunan berdasarkan catatan transaksi harian perusahaan. Jasa ini sangat sesuai bagi perusahaan yang belum mampu menyusun sendiri laporan keuangan tahunan seperti rugi laba dan neraca. Penyusunan laporan keuangan kami susun sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia sehingga laporan hasil penyusunan siap untuk diaudit oleh akuntan publik.

  • Jasa Design Sistem Akuntansi Komputer Berbasis Software Akuntansi Komputer :
    Masih banyak perusahaan yang menerapkan sistem pencatatan manual atau spreadsheet sederhana menggunakan Microsoft Excel, hal ini dibenarkan namun keterbatasan sarana manual tersebut bisa menjadi bumerang bagi ketidakakuratan hasil laporan yang didapat.

    Oleh karena ibu, jasa yang kami tawarkan ini meliputi :

    Asistensi migrasi ke sistem komputer akuntansi.

    Jasa konsultasi, Design dan setup akun sesuai struktur akuntansi dan peraturan perpajakan

    Inhouse training & maintenance .

    Apapun jenis Perusahaan anda, baik Jasa, Perdagangan, Manufaktur ataupun gabungan dari 2 atau 3 jenis usaha, semuanya bisa kami handle. Kami akan gunakan Software yang telah terbukti handal, tidak rewel dan tidak perlu langganan bulanan ataupun langganan mainteance software lagi, yaitu menggunakan software akuntansi MYOB, Zahir, SAGE, Accurate dan sebagainya.


Jasa Review :
Apabilan perusahaan anda telah menyelesaikan laporan keuangan tahunan perpajakan namun kurang yakin kebenarannya ataupun anda ingin mendapatkan perkiraan tingkat kesalahan yang berkorelasi dengan dengan pajak apabila dilakukan pemeriksaan saat oleh pihak kantor pajak, maka anda menggunakan jasa review terbatas terhadap laporan pajak seperti review terbatas terhadap SPT tahunan pasal 21, review terbatas atas SPT PPh badan dan review terbatas terhadap SPT masa tertentu yang kami berikan.

Laporan Pajak Bulanan :
Bagi perusahaan yang tidak ingin ribet dalam perlaporan perpajakan bulanan atapun tidak yakin apabila pelaporan perpajakan bulanannya dilaporkan sendiri maka kami meberikan layanan berupa jasa penyiapan SPT masa bulanan seperti SPT PPh pasal 21, Pasal 25, pasal 23/26 dan Pajak pertambahan nilai (PPN).

Pembuatan SPT Tahunan :
Laporan keuangan komersial perusahaan akan kami analisis dan susun sesuai dengan peraturan pajak untuk menghitung kewajiban tahunan perusahaan. Jasa ini meliputi penyusunan dan pelaporan SPT Tahunan Pasal 29. Bagi perusahaan yang belum siap membuat laporan keuangan komersial tersedia layanan untuk penyusunan laporan keuangan.

Restitusi PPN & PPh
Perusahaan yang pajaknya memiliki status lebih bayar dapat diajukan permintaan pengembalian kepada Direktorat Jendral pajak yang dikenal dengan istilah restitusi pajak. Sebelum dilakukan pengajuan restitusi perlu dilakukan analisis dan persiapan dokumen-dokumen yang disyaratkan dalam pemeriksaan pajak untuk tujuan restitusi. Berdasarkan data-data perusahaan kami akan melakukan analisis dan pemeriksaan dokumentasi untuk kemungkinan kesuksesan melakukan restitusi PPN dan Pph.

Jasa Advokasi / Pedampingan / Pengacara Pajak
Jasa ini meliputi:
1. Pendampingan kewajiban administrasi pajak
2. Pendampingan pemeriksaan pajak
3. Keberatan dan banding peradilan pajak
4. Tax Due Diligent dalam rangka akuisisi
5. Peninjauan kembali ke Mahkamah Agung
6. Tindakan-tindakan lainnya terkait perpajakan