KONSULTAN PAJAK & KUASA PIHAK LAIN HARUS BERSATU

By | October 19, 2026

Judul diatas mungkin terlihat provokatif dan mengagetkan, tetapi apabila menyimak kejadian dilapangan yang terjadi dan puncaknya adalah terbitnya PMK 44/2026 dan 55/55, rasanya tidak berlebihan judul diatas.

Sudah menjadi rahasia umum, telah bertahun-tahun banyak narasi dari oknum-oknum Konsultan Pajak yang merasa memiliki nilai derajat lebih tinggi dibanding Kuasa Pihak Lain yang kemudian memberi julukan untuk Kuasa Pihak Lain sebagai konsultan abal-abal, gelap dan berbagai sebutan yang bernada negatif serta merendahkan lainnya.

Memang untuk menjadi Kuasa Pihak Lain tidak harus lulus USKP, cukup dengan memiliki salah satu jenis kompetensi tertentu yang disyaratkan oleh Pasal 32 ayat (3a) UU KUP, yaitu : Jenjang Pendidikan Tertentu, Sertifikasi,  Pembinaan oleh Asosiasi dan/atau Kementerian Keuangan maka seseorang dapat berkerja sebagai Kuasa Pajak dari Pihak Lain.

Sebenarnya, tentang ilmu pengetahuan dan terapan dibidang perpajakan, tidak dapat dikatakan bahwa pemilik salah satu syarat kmpentensi tertentu pasti memiliki kecakapan yang lebih tinggi didalam hal menyelesaikan permasalahan perpajakan dibanding dengan pemilik kompetensi tertentu lainnya.

Pengakuan Bahwa Terbitnya PMK 44/2026 adalah Usulan dan Perjuangan dari Salah Satu Asosiasi Konsultan Pajak.

Membaca disalah satu website Asosiasi Konsultan Pajak di Indonesia yang mengklaim bahwa terbitnya PMK 44/2026 adalah buah dari usulan dan perjuangannya, akhirnya beredar dugaan bahwa terdapat anggapan terdapat kondisi yang saling berhadap-hadapan antara Konsultan Pajak dan Kuasa Pihak Lain berdasarkan analisa yang diawali adanya usulan penerbitan PMK kemudian diikuti dengan terbitnya PMK 44/2026 dilanjutkan PMK 55/2026 tersebut akhirnya  memberi tambahan syarat baru bagi Para Kuasa Pihak Lain yang sebenarnya sebelumnya berdasarkan pasal 32 ayat (3a) telah cukup memenuhi syarat kelengkapan kompetensinya. Dugaan diatas, sangat mungkin salah, namun juga tidak tertutup kemungkinan dugaan tersebut diatas adalah benar (penulis : semoga dugaan tersebut salah).

Dengan terbitnya PMK 44/2026, Para Kuasa Pihak Lain ibarat terkaget-kaget  karena tiba-tiba sudah berada dipojokan ring tinju dalam keadaan yang dihajar dengan pukulan mematikan berupa regulasi Peraturan Menteri Keuangan yang akan berlaku pada 1 Januari 2027 (3 bulan lagi).

Dalam situasi terdesak tersebut, Para Kuasa Pihak Lain berusaha melawan PMK tersebut dengan mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan membentuk 2 (dua) tim. Permohonan Judiacial Review oleh tim pertama, dengan nomor perkara 328/2026 dinyatakan Niet Ontvankelijke Verklaard, sementara Permohonan kedua dengan nomor Perkara 341/2026 masih dalam proses persidangan.

Pada saat tim ketiga sedang bersiap memasukkan permohonan Judicial Reviewnya, tepat pada tanggal 15 Oktober 2026, Permohonan Judicial Review kedua telah mendapatkan putusan dari MK dan setelah dianalisa, putusan MK No. 341 tersebut adalah hasil maksimal yang dapat diperoleh oleh Para Kuasa Pihak Lain yaitu menegaskan kembali bahwa Putusan MK No. 63/2017 tetap berlaku sampai saat ini. Maka rencana memasukkan lagi permohonan ketiga oleh Para Kuasa Pihak Lain berakhir dibatalkan.

Ibarat tinju, saat ini Para Kuasa Pihak Lain sudah mulai bergerak ke tengah ring, namun masih sibuk melakukan upaya-upaya hukum lanjutan yang merupakan turunan dari putusan MK agar posisi Kuasa Pihak Lain benar-benar berada ditengat ring tinju kembali.

Untuk Para Insan Seprofesi Dibidang Kuasa Wajib Pajak

Beberapa pihak menduga bahwa usulan terbitnya PMK 44/2026 yang kemudian diikuti oleh PMK 55/2026 adalah dikandung maksud untuk mempersulit Kuasa Pihak Lain dalam beracara di DJP, meskipun Para Kuasa Pihak Lain tersebut telah memenuhi kompetensi yang diatur oleh UU KUP.

Apabila dugaan tersebut benar, maka pertanyaan besarnya adalah BAGAIMANA KALAU PARA KUASA PIHAK LAIN TERSEBUT BERGANTI MENGGUGAT KEABSAHAN KONSULTAN PAJAK?

Sebagaimana kita ketahui, dasar seserorang diangkat menjadi konsultan pajak adalah berdasarkan PMK 55/2026. Sejak diangkatnya seseorang menjadi Konsultan Pajak oleh Menteri Keuangan, maka seserorang tersebut memiliki hak dan kewajiban sebagai warga negara yang lebih luas dibanding warga negara lain dalam hal mendapatkan pekerjaan, sekali lagi perluasan hak dan kewajiban tersebut diberikan oleh Menteri Keuangan.

Apakah kita menyadari bahwa cantolan PMK 55/2026 tersebut justru bukan berasal dari pasal-pasal didalam UU KUP yang membidangi Perpajakan yang ternyata telah mengatur syarat kompetensi tertentu Kuasa Wajib Pajak cukup berdasarkan pasal 32 ayat (3a) saja?

Apakah kita menyadari bahwa cantolan PMK 55/2026 tersebut ternyata berasal dari UU No. 4 Tahun 2023 s.t.d.t berdasarkan UU No. 4 tahun 2026 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan  dan Penguatan Sektor Keuangan?

Apakah kita menyadari bahwa berdasarkan putusan MK Nomor 63/2026 yang dikuatkan kembali melalui putusan Nomor 341/2026 yang menegaskan bahwa Peraturan dibawah Undang-Undang dilarang menambah muatan subtansi kecuali hanya hal-hal yang bersifat teknis-administratif saja?

Apakah kita menyadari bahwa putusan oleh Menteri Keuangan dalam hal mengangkat seorang Konsultan Pajak adalah tindakan yang bermuatan substantif dari sebuah produk perundang-undangan dibawah Undang-Undang?

Bagaimana apabila Kuasa Pihak Lain setelah selesai dari kesibukannya efek dari PMK 44/2026 dan kemudian balik  mengajukan Permohonan Judicial review ke MK dengan permohonan bahwa Menteri Keuangan tidak memiliki hak untuk menentukan seseorang menjadi Konsultan Pajak karena tindakan Menteri Keuangan tersebut telah melebihi kewenangannya yang seharusnya hanya terkait dengan hal-hal yang bersifat teknis-administratif saja?

Dan,

Bagaimana bila nantinya ternyata Para Kuasa Pihak Lain tersebut mengajukan Judicial review ke MK atas pengangkatan Konsultan Pajak oleh Menteri Keuangan dianggap melebihi kewenangannya  dan berakhir dikabulkan oleh MK?

Maka,

Apa yang dilakukan oleh Penulis selama mengikuti ujian USKP dengan masing-masing 4 kali mengulang disetiap tingkatan Brevetnya akan terasa hambar dan Konsultan Pajak yang diangkat oleh Menteri Keuangan menjadi ilegal karena pengangkatan tersebut dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan subtantif dan akhirnya ke-ilegal-an tersebut menggeser Konsultan Pajak menjadi anggota baru pada group Kuasa Pihak Lain juga.

Bersatu Untuk Maju Bersama

Marilah kita hentikan stikma-stikma negatif antar warga negara yang memilih profesi sebagai Kuasa Wajib Pajak dari jalur syarat kompetensi manapun  yang telah disediakan oleh Undang-Undang, karena sepanjang syah syarat yang dimilikinya menurut Undang-Undang, maka negara menjamin pekerjaannya berdasarkan UUD 1945.

Bahwa dalam hal kerejekian, Tuhan Yang Maha Adil akan membagi rejeki masing-masing dengan tidak akan tertukar satu sama yang lainnya sesuai takarannya masing-masing juga.

 Kehebohan PMK 44/2026 ini mari kita jadikan semangat bersama untuk “Bersatu Demi Profesi Yang Kuat.”

Sidoarjo, 19 Oktober 2026

M. Awi Ekolaksono, SE.,SH., BKP.

Anggota AKP2I Jawa Timur

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *